Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Majelis hakim menyatakan dalil yang diajukan tak beralasan sehingga tak dapat diterima. Rencananya sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan atau 20 Maret 2025.