Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan, memberikan imbauan kepada seluruh sekolah tingkat SMA/ SMK dan SLB di Jawa Timur, untuk tidak melaksanakan wisuda atau purnawiyata.
Surat edaran mengenai larangan pelaksanaan wisuda atau purnawiyata, dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada 6 Maret 2025. Imbauan ini dikeluarkan karena banyak keluhan wali murid dalam pelaksanaan wisuda, seperti memakai toga dan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah. Selain dianggap jauh dari esensi kelulusan sekolah menengah, pelaksanaan wisuda di luar lingkungan sekolah seperti di hotel, memberatkan wali murid dalam pembiayaan.
Dinas Pendidikan Jatim juga melarang penggunaan istilah wisuda atau purnawiyata, dan hanya menggunakan istilah kelulusan siswa dari SMA/ SMK dan SLB.
Berikut Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai.