Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa. Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT. Pada kesempatan itu, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Bareskrim Polri. Adapun sidang etik Fajar akan digelar pada Senin (17/3).