Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Kelima orang tersebut terdiri dari petinggi Bank BJB hingga pihak swasta dari penyedia jasa iklan. Diduga telah terjadi penggelembungan atau mark-up dalam penempatan dana iklan di sejumlah media massa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.