Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
2 orang tersangka adalah Dirut Bank BJB dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, 2 tersangka adalah internal bank BJB, dan 3 tersangka berasal dari pihak swasta. 2 tersangka internal BJB yakni Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.
3 tersangka pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Ketiganya masing-masing adalah pemilik perusahaan agensi iklan.
Budi Sokmo mengatakan, pada 2021 sampai semester 1 tahun 2023, Bank BJB merealisasikan belanja penayangan iklan sebesar 409 miliar untuk beriklan di media TV, cetak, dan online yang bekerja sama dengan 6 agensi.
Tersangka Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto mengatur penunjukkan pemenang agensi. Selanjutnya ditemukan fakta terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar.
222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB yang disetujui oleh tersangka Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
5 tersangka telah dilakukan pencekalan dan akan diperiksa lebih lanjut.