Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristianto menyatakan keberatan atas dakwaan JPU KPK, terkait uang suap 400 juta rupiah, serta perintah Hasto untuk merendam HP Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah, salah satu dari 17 orang kuasa hukum Hasto Kristianto, usai mendampingi kliennya menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat siang.
Tim kuasa hukum Hasto juga menyebut dakwaan JPU KPK tak disusun dengan hati-hati dalam menulis pasal perkara.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Hasto akan mengajukan eksepsi, atau nota keberatan yang akan digelar Jumat pekan depan.