Pemerintah menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula dijadwalkan pada Maret menjadi Oktober 2025.
Kebijakan ini disayangkan oleh sejumlah pihak karena masa tunda yang cukup lama berpotensi menciptakan pengangguran, yang tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat.