Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berhasil menahan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Duterte ditangkap karena diyakini melakukan pembunuhan massal selama operasi anti-narkoba di Filipina.
Namun, penangkapan Duterte memunculkan pertanyaan besar. Mengapa hingga kini ICC belum berhasil menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan genosida di Palestina, meskipun surat perintah penangkapan telah dikeluarkan sejak 2024? Apakah keadilan di ICC benar-benar berdasarkan hukum atau ada faktor politik yang mempengaruhi?