Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP F.W.L.S., mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, tersangka pelecehan seksual dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Sidang etik pun menilai perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan layak dipecat. Atas putusan Sidang Komisi Etik, tersangka mengajukan banding.