Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Mabes Polri, mengungkap modus curang yang dilakukan oleh salah satu SPBU swasta, yang berada di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi.
Terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena telah mengeruk keuntungan yang menyebabkan kerugian di masyarakat, hingga mencapai 3,4 miliar per tahun.