Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin menepis anggapan revisi Undang Undang TNI akan mengganggu supremasi sipil.
Setelah revisi ini diundangkan, semua prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga, harus pensiun dini.
Sjafrie juga menepis anggapan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang, nantinya akan ada wajib militer bagi masyarakat umum.