Menteri Pertahanan menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI akan mengganggu supremasi sipil. Setelah revisi ini diundangkan, semua prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga harus pensiun dini. Sjafrie juga menepis anggapan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang nantinya akan berujung pada wajib militer bagi masyarakat umum.