VIDEO:RUU KUHAP, Komisi III: Penghinaan Presiden Diselesaikan Lewat RJ
Komisi III DPR RI meralat draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, atau KUHAP, terkait keadilan restorative, atau restorative justice, termasuk soal penghinaan Presiden dan Wakil presiden.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Senin siang menyatakan, pasal penghinaan Presiden dalam KUHAP, harus dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Sebelumnya, politikus Gerindra ini mengakui adanya keselahan redaksi dari draf RUU KUHAP yang sudah beredar, pada pasal 77. Seharusnya pasal ini tidak mencantumkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan restorative justice.