VIDEO: TNI Aktif di Luar 14 Kementerian/Lembaga Diperintahkan Mundur
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 21:11 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Setelah pengesahan revisi Undang-Undang TNI, hanya 14 kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif. Panglima TNI memerintahkan prajuritnya yang masih bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga sipil tersebut untuk mengundurkan diri.