Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen pada hampir semua barang impor yang masuk ke AS dari berbagai negara mitra dagang.
Selain itu, Trump juga merilis tarif imbal balik terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebesar 32 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat melemahkan nilai tukar rupiah dan memicu PHK di sektor industri padat karya.