VIDEO: Bali Larang Peredaran Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter
Gubernur Bali melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di Pulau Bali.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah.