Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi sistem Penerimaan Murid Baru. Sistem ini mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, dengan empat jalur penerimaan.