Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat ke Konsili Kedokteran Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter yang melecehkan pasiennya di Garut, Jawa Barat. Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut SIP pelaku. Kemenkes mengecam keras tindakan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut. Peristiwa ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.