VIDEO: Kejagung: Rp. 60 Miliar Diterima Eks Wakil Ketua PN Jakpus
Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang suap senilai 60 miliar rupiah yang diberikan kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, disiapkan oleh Muhammad Syafei yang merupakan pejabat hukum Wilmar Group.