Seorang nenek berusia 65 tahun ditangkap dan ditahan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Kamis siang (17/4). Risma Siahaan menjadi tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).Aset tersebut terletak di Jalan Sutomo, Medan, Sumatra Utara, dan bernilai 21,9 miliar rupiah. Dan di lokasi itu, Risma dan saudaranya membuka usaha cuci mobil dan kos-kosan.
Risma dan keluarganya tinggal di lokasi tersebut atas izin perusahaan kereta api di tahun 60an. Risma juga mengklaim mengantongi bukti pembayaran pajak bumi bangunan serta surat dari Sekretariat Kepresidenan dan Ombudsman RI. Sementara itu, PT KAI Divisi Regional Satu Sumatra Utara menyatakan lahan tersebut adalah asetnya. Senin siang (21/4) usaha pencucian mobil dan kos-kosan di lokasi sengketa sudah tutup.