Kuasa hukum terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Nico Sihombing, mengaku sudah mempersiapkan diri mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait dugaan suap gratifikasi vonis bebas terpidana pembunuhan Ronal Tannur pada 2024. Ia berharap sikap kooperatif kedua kliennya ini bisa meringankan tuntutan JPU.