Menteri PANRB, Rini Widyantini menyatakan pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Nusantara- IKN resmi ditunda.
Menurutnya, penundaan terkait belum ditandatanganinya Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan ASN ke IKN. Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR Selasa pagi di gedung parlemen.
Rini menyampaikan, penundaan sudah diberitahukan secara resmi melalui surat kepada seluruh kementerian dan lembaga sejak 24 Januari 2025 lalu.
Penundaan diambil dengan pertimbangan penataan organisasi dan konsolidasi internal kementerian lembaga dalam kabinet yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, infrastruktur perkantoran dan hunian di IKN juga masih dalam tahap penyesuaian akibat perubahan struktur pemerintah.