VIDEO: Temui Jaksa Agung, Dewan Pers Sebut Tak Ingin Cawe-Cawe Hukum

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 23 Apr 2025 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Terkait proses penanganan perkara dugaan perintangan proses hukum yang dialami Direktur Pemberitaan Jaktv, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, jika memiliki bukti yang cukup.

Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum.

Hal itu diutarakan Ninik Rahayu usai bertemu Jaksa Agung Selasa siang.

Ninik Rahayu menyatakan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan adalah kewenangan etik, dan yang melakukan penilaian karya tersebut adalah dewan pers sesuai dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 6 dan 8 yang mengatur soal etik perilaku pekerja pers, jika terdapat indikasi tindakan suap dan atau penyalahgunaan profesi.

Prinsip "cover both sides" atau uji akurasi, asas praduga tak bersalah, berdasarkan fakta, dan profesionalisme jurnalis serta perusahaan pers, membuat kerja jurnalistik menjadi demokratis dan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Oleh karena itu, dalam pertemuan kali ini, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menyepakati bagian atau ranah yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dalam menyikapi kasus dugaan perintangan proses hukum oleh direktur pemberitaan JAKTV.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red