Wakil ketua MPR RI, Eddy Soeparno merespons desakan purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Eddy Soeparno menyatakan dirinya punya sikap yang sama dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Dijumpai di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin siang, Eddy mengatakan, Gibran Rakabuming tak bisa dicopot hanya dikarenakan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Eddy, pelantikan Gibran menjadi wakil presiden sudah sesuai dengan kaidah hukum. Eddy mengeklaim MPR telah melaksanakan tugasnya sebagaimana konstitusi yang diatur undang-undang.
Mengenai aspirasi yang meminta Gibran dilengserkan dari jabatannya, Eddy menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para ahli hukum tata negara untuk ditelaah lebih lanjut.