VIDEO: Kejagung Tetapkan Pejabat MA Zarof Ricar Tesangka Kasus TPPU

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 29 Apr 2025 15:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, melalui surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 April lalu.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai 915 miliar rupiah dan 51 kilogram emas. Aset milik Zarof Ricar, yang berada di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru, juga telah diblokir.

Saat ini Zarof Ricar menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan perantara perkara vonis bebas Ronalt Tannur.

Pada persidangan terakhir, istri dan 2 anak Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi tanpa disumpah sesuai ketentuan persidangan.

Video Terkait
Video Terpopuler