Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menargetkan pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan dilakukan tahun ini.
Baleg menilai pekerjaan rumah tangga harus sederajat dengan jenis pekerjaan lainnya dari bentuk pengawasan dan perlindungan.
Hal ini disampai Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat dengar pendapat umum mengenai RUU PRT di kompleks Parlemen Jakarta.
Bob mengatakan, Undang Undang PPRT ini juga membuat para pekerja memiliki jaminan keamanan dan hak kerja. Regulasi perlindungan pekerja rumah tangga juga diharapkan terciptanya asas resiprositas.