Menteri BUMN Erick Thohir berkomentar tentang isu direksi BUMN bukan penyelenggara negara.
Erick menyebut tidak hubungannya antara pihak yang melakukan korupsi dengan isu payung hukum dengan penyelenggaraan negara.
Sebelumnya beredar kabar, KPK tidak dapat memeriksa direksi dan komisaris BUMN terkait korupsi, mengingat dalam UU BUMN terbaru nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU BUMN nomor 19 tahun 2023 pasal 9G tertulis anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.