VIDEO: Puan Ungkap Alasan DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mei 2025 18:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.
Puan menjelaskan bahwa belum dibahasnya RUU Perampasan Aset disebabkan DPR tidak ingin terburu-buru. Pihaknya masih akan menampung berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Seperti diketahui, PPATK pertama kali menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset pada tahun 2008. Pada 2010, draf RUU tersebut sudah dibahas antar kementerian dan direncanakan diserahkan ke DPR.
Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Padahal, pada 2023 dan 2024, RUU ini sempat masuk Prolegnas Prioritas, tetapi tidak kunjung dibahas oleh DPR.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red