Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi koneksitas dalam proyek pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Badan Sarana Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda TNI Purn berinisial I, CEO Navayo International AG berinisial GK, dan seorang perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
Kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka l menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait agreement for the provision of user terminal and related service and equipment, senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.
Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta dolar AS akibat proyek tak melalui mekanisme pengadaan resmi hingga berujung pada putusan arbitrase internasional.