Pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas yang saat ini meresahkan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, satgas ini dipimpin kementerian politik dan Keamanan Untuk Menegakkan Aturan Ormas Yang Sudah Ada.
Di Istana Negara Tito menyampaikan pemerintah akan menindak ormas yang melanggar aturan. Bagi ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak kementerian hukum, sedangkan ormas yang melanggar pidana akan ditindak pihak kepolisian.
Apabila ada ormas melanggar akan diminta untuk membuat surat pernyataan melepas status terdaftarnya di emendagri.