Seorang mahasiswi seni rupa ITB ditangkap Bareskrim POLRI, karena diduga membuat dan mengunggah meme Presiden ke tujuh Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Mahasiswi ITB itu diproses polisi menggunakan pasal UU ITE terkait konten melanggar kesusilaan. Sementara Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, mengatakan presiden tidak pernah melaporkan mahasiswi tersebut. Kami akan membahasnya bersama narasumber yang sudah hadir melalui sambungan Zoom, ada Harry Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara