Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak setiap warga negara untuk membentuk organisasi kemasyarakatan atau ormas dijamin penuh undang-undang
Namun Yusril mengingatkan, kegiatan ormas harus sesuai dengan aturan. Jika terbukti bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi, pemerintah berhak untuk melakukan tindakan hukum hingga peninjauan ulang terhadap status organisasi.