Eksistensi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia telah dijamin oleh undang-undang. Namun, sayangnya, sejumlah oknum menyalahgunakan keberadaan ormas sebagai kedok untuk melakukan aksi premanisme. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa jika ormas terbukti melanggar hukum, maka dapat dikenai sanksi dan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.