Lambannya penanganan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, membuat Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur mengadu ke Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. DPR mendorong kasus ini diusut tuntas oleh kepolisian sebelum jatuh tempo 120 hari tersangka kasus tersebut bebas demi hukum.