Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo, yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Penghentian penyelidikan itu dilakukan karena Polri tidak menemukan tindak pidana.
Berikut pernyataan Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri