Kejaksaan Agung hingga kini masih mendalami kasus dugaan korupsi PT Sritex.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam hal pengucuran kredit dari sejumlah bank BUMN kepada PT Sritex.
Salah satunya adalah dana yang didapat tidak dipakai untuk modal kerja atau usaha PT Sritex melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, meski proses kepailitan dan perdata masih berjalan, Kejagung tetap menyidik dugaan pidana korupsi di perusahaan tekstil tersebut.
Kejaksan Agung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp692 miliar.