Kementerian Perdagangan menyita satu koma enam juta barang impor ilegal dari sebuah perusahaan importir di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang impor asal Tiongkok berupa perkakas, peralatan listrik, hingga produk turunan besi dan baja disita lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).