Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penguasaan lahan milik BMKG oleh organisasi masyarakat di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers pada Sabtu petang, pihak kepolisian menyampaikan bahwa ormas tersebut telah mendirikan posko secara ilegal dan menguasai lahan tanpa izin resmi.
Polisi juga menemukan sejumlah atribut ormas, bukti transfer uang, serta senjata tajam di lokasi.
Penertiban dilakukan demi menegakkan hukum dan mencegah praktik premanisme yang meresahkan warga.
PenguasaanLahan, OrmasIlegal, BMKG, PoldaMetroJaya, Premanisme, PondokAren, PolisiBeberkanKronologi, BeritaTerkini, TangerangSelatan, Grib Jaya