2 orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pendudukan lahan di Tangerang Selatan oleh ormas Grib Jaya.
Sebelumnya, Sabtu 24 Mei, kepolisian melakukan pembongkaran lapak pedagang sebagai tindak lanjut laporan BMKG yang lahannya dikuasai ormas tersebut.
Dari pembongkaran tersebut, 17 orang ditangkap.