Turis warga negara Australia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali karena mengimpor narkotika jenis kokain dengan berat hampir 2 ton.
Tersangka terancam pidana mati sesuai undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penanggulangan peredaran gelap narkoba.