Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 5 warga negara Tiongkok yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pengantin pesanan.
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan biro jodoh yang menjanjikan warga Tiongkok bisa menikahi wanita Indonesia.