Pernikahan dini antara pasangan remaja putri berusia 14 tahun dan remaja putra berusia 16 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru.
Selasa siang, kedua pengantin bersama orang tua dan warga Lombok Tengah diperiksa Unit PPA Polres Lombok Tengah. Mereka dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Mataram atas kasus pernikahan anak di bawah umur.