Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan surat edaran larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Rabu sore. Pemerintah berpandangan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.