Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti menyebut akan berkoordinasi dengan kementerian terkait perihal penerapan putusan MK yang mewajibkan sekolah gratis 9 tahun baik negeri maupun swasta.
Namun menurut Abdul Muti sekolah swasta tetap dapat memungut biaya dengan syarat tertentu.
Hal ini diungkapkan Mendikdasmen usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di gedung Pancasila Senin pagi.
Menurut Abdul Muti, putusan MK masih memperbolehkan sekolah swasta untuk memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu.