Pemerintah akan kembali lakukan efisiensi anggaran kementerian lembaga di tahun 2026.
Peraturan Menteri Keuangan menyebut, standar biaya masukan untuk rapat yang melibatkan menteri, wakil menteri, dan eselon 1, maksimal Rp171 ribu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026.
Setiap biaya konsumsi, hanya diberikan jika rapat lebih dari 2 jam.
Biaya maksimal yang bisa digunakan oleh seluruh kementerian lembaga adalah Rp118 ribu untuk makan per orang dan Rp53 ribu untuk kudapan.
Sehingga total adalah Rp171 ribu.
Pembatasan biaya ini dilakukan pemerintah untuk efisiensi anggaran dengan terlebih dahulu mengutamakan rapat online serta mengurangi rapat di luar kantor, kecuali yang bersifat koordinatif dan membutuhkan pengambilan keputusan cepat.