Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat berdaya listrik 450 sampai 900 watt. Sebagai gantinya, nominal bantuan subsidi upah dinaikkan menjadi 300 ribu rupiah per bulan atau menjadi 600 ribu rupiah untuk Juni-Juli 2025. Lalu, apakah penambahan bantuan subsidi upah itu mampu mendongkrak daya beli yang tengah lesu?