Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas masih menunggu putusan sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos sebelum memutuskan langkah pemerintah selanjutnya.
Supratman mengatakan, Kemenkum hanya sebagai lembaga yang melengkapi seluruh berkas yang diminta KPK. Supratman meminta masyarakat sabar menunggu dan tidak berandai-andai mengenai pengabulan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP yang saat ini ditahan di Singapura.
Hal tersebut disampaikan Suprtaman, Rabu pagi di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum Jakarta.