Diskon 50 persen tarif dasar listrik resmi dibatalkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa stimulus ekonomi dari pemerintah sejauh ini belum mencakup kebijakan diskon tarif listrik.
Bahlil mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga lain yang mengumumkan keputusan pembatalan diskon tarif dasar listrik itu.