Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah pejabat yang menjadi tersangka diduga telah melakukan praktik pemerasan sejak tahun 2019, dengan total uang mencapai Rp53 miliar.