VIDEO: OJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung 10% Biaya Klaim

CNNTVOJK Wajibkan Peserta Asuransi Tanggung 10% Biaya Klaim | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jun 2025 21:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi akan ikut menanggung beban klaim sebesar 10 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan mekanisme pembagian biaya atau *co-payment* dalam produk asuransi kesehatan, di mana sebagian biaya ditanggung oleh pemegang polis.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red