Mulai 1 Januari 2026, pemegang polis asuransi akan ikut menanggung beban klaim sebesar 10 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan mekanisme pembagian biaya atau *co-payment* dalam produk asuransi kesehatan, di mana sebagian biaya ditanggung oleh pemegang polis.